Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa di Desa Ludai, Kabupaten Kampar Riau

RIAU, Media Kortas– Setelah di Lantiknya Prabowo Subianto Menjadi Presiden Republik Indonesia 20 Oktober 2024 lalu, kini semua para netizen di seluruh daerah di Indonesia bermunculan menyerukan Bongkar kasus penyalah gunaan dana desa (DD) dan dana desa bukan untuk kepentingan masyarakat tetapi kepentingan para Kepala Desa dan Dinas PMD dan Camat yang pemberitaan Rekom pencairan Dana Desa.

Laporan pengaduan nomor.01/SKU- AP/LP/Pemred/X/2019 tertanggal 09 tahun 2019,Tentang Dugaan Penyalah Gunaan Dana Desa ( DD) yang bersumber dari dana APBN tahun anggaran 2016 sampai 2019 yang di tujukan kepada Kapolda Riau Cq direskrimsus subdit III Polda Riau yang dilimpahkan ke Polres Kabupaten Kampar, Kanit Tipikor Polres Kampar Inspektur Polisi satu Marupa Sibarani, S.H.,M.H. Sampai saat ini masih mengendap di Kanit Tipikor Polres Kampar tanpa ada Pemberitahuan sampai saat ini, setelah dua kali di mintai keterangan.

Berdasarkan surat pelimpahan nomor: B/1746/XII/RES.3.3.1/2019, Reskrimsus tanggal 17 Desember 2019.memberikan apresiasi atas laporan yang saudara berikan dan keterangan untuk pertimbang gan kelayakan untuk dapat atau tidaknya di lakukan penyelidikan berdasarkan SP2 HP) 17/I/Res.3.3/2020/ reskrim yang di layangkan kepada Pelapor tanggal 15 Januari 2020.

Poto Dinamo Genset yang berat 5 KG Seken di buat dalam Papan Informasi Nilai Sebesar Rp 151. 539.600,diduga harga di buat penggelembungan.

Pada tanggal 29 Januari 2020, nomor.B/ 126/I/res.3.3/2020/reskrim yang ditujukan prihal Permintaan keterangan kepada 3 orang selaku Pelapor dugaan Penyalah Gunaan peruntukan dana Desa.

Kata Ketua Tim Pelapor Dugaan Penyalah Gunaan Dana Desa Ludai Bersumber dari dana APBN oleh Kepala Desa Firdaus, berdasarkan hasil Audit BPK RI Wil Riau,senilai Rp. 275 Juta pertahun 2016 lalu, tetapi sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya dari pihak Kanit Tipikor Polres Kampar

Lanjut Pelapor bukti yang kita lampirkan dalam surat Laporan ada tiga (3) alat Bukti Pada saat itu, dan dari tanggal 09 Oktober 2019, tiga kali kami pelapor melengkapi nya dan dugaan kami ada oknum Yang sengaja menghilangkan Bukti bukti yang kami lengkapi.sebut Pelapor

Dalam surat laporan itu ada 17 Aitem laporan yang kami tuangkan dan Poto Poto Pelaksanaan Dana Desa yang tidak sesuai RAB, dan Kwitansi Pembelian Mesin Genset dan Pembangunan Rumah Mesin Genset,perhitungan masyarakat di setiap tahunnya Dana Desa ( DD) yang dilaksana kan sekitar 30% saja dan sisanya kami duga dibuatkan untuk keperluan Pribadi Kepala Desa

Tim Pelapor juga meminta Kepada Bapak Kapolri agar memerintahkan kembali Kapolres Kampar untuk Menindaklanjuti laporan Masyarakat yang di Petieskan oleh Penyidik Polres Kampar melalui saat itu Inspektur Polisi satu Marupa Sibarani, S.H.,M.H.

Poto Rumah Mesin Genset Desa Ludai biaya pembangunannya senilai Rp. 15 juta rupiah Lebih.diduga juga digelembungkan.

Masyarakat dan tokoh Masyarakat meminta kepada Bapak Presiden RI agar mengevaluasi anggaran Dana Desa (DD) untuk Desa Ludai Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Riau untuk tahun anggaran 2025 Mendatang.

Berdasarkan Pemberi Surat Kuasa yang di berikan Oleh Tokoh Masyarakat Mantan Kepala Desa Ludai dan mantan Ketua BPD Desa Ludai kepada Tim Media pada tanggal 4 Oktober 2019 dan dibubuhi tanda tangan kurang lebih 30 orang masyarakat Ludai agar ada dasar Tim dari Media dan LSM melakukan Laporan terkait dugaan Korupsi Dana Desa (DD) Desa Ludai Tersebut

Namun dalam hal ini Tim Pelapor merasa Kesal terhadap Kapolres Kampar terkait di Petieskan laporan itu, Karena Kapolres Kampar saat itu di Jabat Pak Purba, karena seringnya kami mempertanyakan laporan itu, Kapolres Ribut Mulut dengan tim Pelapor karena merasa selalu di pertanyakan Laporan di hadapan Bupati Kampar Bapak Catur Sugeng Susanto pad saat itu. Bersambung tim Wartawan.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *