Pelaku Pembuka Lahan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Danau Sontul Resmi di Laporkan ke Polda Riau

RIAU, Media Kortas – Rudi Dalit Selaku cucu ke manakan ikut pemegang waris kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) Kenagarian Desa Ludai Wilayah Desa Danau Sontul Kecamatan Kampar kiri hulu Kabupaten Kampar Riau pada tahun 1917, tertulis dalam surat waris dengan tulisan ARAB, Melaporkan pelaku yang diduga perusak Hutan kawasan HPT dan diduga yang memperjualbelikan lahan kawasan dan pemasok alat berat di dalam kawasan hutan Penyanggah Kawasan Rimbabaling Kapolda Riau 20 Nopember 2024 secara tertulis ( Dumas) yang bertembusan ke Kapolri di jakarta.

Pelaporan itu di buat saudara Rudi Dalit berdasarkan hasil Infestigasi yang dilakukan selama 1 tahun ini, melihat Porak porandanya Hutan itu yang dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit dengan pelaku penjual dan pemasok alat berat ke dalam lokasi.

Kata Rudi di tahun 2018 lokasi yang Didesa Danau Sontul seluas 120 Ha pernah di laporkan ke Reskrimsus Polda Riau,dan Pengusahanya berinisial Anggi dari Siantar provinsi Sumatera Utara dan sudah ada kesepakatan bahwa tidak boleh melakukan penjualan lahan dan pengerusakan hutan Kawasan tersebut, namun janji tinggal janji dalam kesepakatan itu, akibat di ulanginya maka kita laporkan lagi.” Sambung Rudi.

Dalam hal ini Pelaku pengerusak Hutan yang diduga adalah ( HN) dan yang diduga lahan kawasn HPT atau disebut Hutan penyanggah kawasan Rimbabaling seluas kurang lebih 300 Ha keseluruhan yang dibuka tahun 2023-2024 ini

Ikut terlapor dalam hal ini berinisial (HL) yang disebut sebut pelaku penjual hutan kawasan HPT Desa Danau Sontul Alias penyanggah Kawasan Rimbabaling kepada yang berinisial ( eka) tinggal pekan baru warga sumut, cetusnya

Dan ketiga nama dalam laporan saudara Rudi 18 Nopember 2024, yang diduga berinisial ( R) warga kecamatan Kampar kiri Hulu Desa Bukit Betung yang di sebut pemasok alat Berat ke lahan lokasi Kawasan HPT Desa Danau Sontul. Alat membuka kawasan tersebut.

Saat di konfirmasi dari tim media 03 Nopember 2024 saudara (R) terkait adanya informasi bahwa dirinya pemasok alat Berat untuk membuka lahan di Daerah kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HL) di Lingkungan Sungai Selayang Indah Via WhatsApp, namun (R) membantah terkait pemasok alat Berat, tetapi dulu rencana ( Kita – Red), setelah Berinisial (HN) dan (HL) yang penjual kawasan HPT saya tidak di ikut sertakan lagi, bahkan saya tidak diperbolehkan masuk dalam kawasan pak EKA Pintu masuk di kasih Pagar Besi samping kiri kanan di kasih Paret Gajah,” ucap Restu.

Disinggung Dasar bila menjual lahan kawasan di Daerah ini, (R) sebut kalau yang sebelumnya Surat Ninik Mamak, baru keluar Surat Desa baru pembeli bayarkan lahanya.terang (R) tetapi yang jelas lahan di daerah ini kawasan semuanya.

Tim Media yang tergabung dalam Oranisasi Wartawan DPD AKJII Provinsi Riau mau konfirmasi kepada HN pada 3 Nopember 2024,terkait ke Ikut sertakannya dalam pembukaan lahan di kawasan HPT Desa Danau Sontul,via WhatsApp 0822XX3244XX namun sampai saat ini WhatsApp tidak pernah aktif kagi.

Juga yang berinisial (HL) disebut pelaku dugaan penjual Kawasan HPT Desa Danau Sontul kepada yang juga di sebut ( EKA) yang tinggal di pekanbaru Via WhatsApp juga tidak mau menjawab, dan bahkan di datangi rumahnya di Desa Danau Sontul guna konfirmasi namun tidak berhasil di temui.

Pengusaha yang disebut Pak EKA juga kami konfirmasi Lewat WhatsApp .082173XX04XX, 3/11-2024, terkait legalitas kebunnya namun sampai saat ini belum juga mendapatkan keterangan karena menghindar dari Tim wartawan yang turun ke lokasi.

Di katakan Rudi di laporkannya Persoalan Pengerusakan Hutan Kawasan HPT itu ke Kapolda Riau agar jelas statusnya,di hubungi HN menghindar di hubungi HL, juga menghindar sama dengan Pemasok alat Berat juga menghindar jadi bila proses Hukum jelas nantinya tidak kucing kucingan,” ulas rudi dalit.

Saat Tim Wartawan turun kelokasi Lahan EKA, bertemu seorang Warga yang bermarga SIAHAAN selaku Penanggungjawab penanaman Kelapa sawit di lahan Eka di tanyak setatus lahan diatas yang sedang dibuka itu lahan pak Eka yang dibeli dari warga danau Sontul berinisial ( HL) katanya tetapi hubungi terlebih dahulu (HL nya ) lahan mana saja yang dijualnya, kata Siahaan.

Kita lihat UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan  Pemberantasan Perusakan Hutan  Pasal 5 menyebutkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban  melakukan pencegahan perusakan hutan. Sedangkan  Pasal 8 berbunyi Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemberantasan perusakan hutan.

Pasal 50 ayat (3) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa, Setiap orang dilarang: a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; b. merambah kawasan hutan, sedangkan huruf j menyebutkan bahwa, membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang, juga termasuk yang dilarang.Ancaman memasuki (2)   Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Kopian Surat ahli waris penguasa kawasan Kenagarian Ludai dan Domo, tahun 1917 Yang bertuliskan tulisan ARAB.

Tak hanya itu ancaman pasal 78 angka (9)  juga menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, 00 (lima milyar rupiah).

Maka berdasarkan UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal Demi pasal di dalamnya yang menyangkut Pidana kata Syafri Bidang Okk DPD AKJII provinsi Riau yang menyangkut persoalan pembukaan lahan di dalam kawasan di wilayah kecamatan Kampar kiri hulu yang terletak di Kawas Hutan Hutan Produksi terbatas Desa Danau Sontul Kapolda Riau dan Ke kapolri harus turun tangan untuk pemberantasan mafia tanah dan kawasan HPT di Riau Khususnya Kabupaten Kampar, ucapnya.

Poto Kantor UPT KPH Kampar Kiri Di Sungai Pagar, Tetapi Penanggungjawab beserta stafnya diduga berdiam diri bila terkait Pengerusakan Hutan???.

Kepala Desa Danau Sontul Bapak Suparmi yang di konfirmasi tim media 18 Nopember 2024 di Danau Sontul sehubungan adanya pembukaan lahan kawasan di Kawasan HPT itu, Suparmi tahu adanya pembukaan lahan yang berperan adalah ada HN dan HL satu warga Danau sontul, namun karena kawasan saya tidak pernah buatkan sampai hari ini,kata suparmi.

Camat Kampar Kiri Hulu di Konfirmasi tim wartawan terkait adanya pembukaan lahan di Daerah Desa Danau Sontul bertepatan lahan kawasan HPT, yang di dekat lahan Bapak Camat Mustamar, sebut camat benar itu kebun oak EKA luas kurang lebih 300 Ha. Dalam kawasan hutan Penyanggah Rimbabaling, tanpa legalitas kata camat .sambil camat berjalan karena ada rapat di kantor BKSDA Provinsi Riau

14 Nopember 2024 Tim wartawan datangi kantor KPH Kampar Kiri di Sungai Pagar, guna mengkonfirmasi pembukaan lahan Perkebunan Kelapa sawit di Kawasan Hutan Produksi Terbatas yang disebut hutan penyanggah Hutan Lindung Rimbabaling,namun tidak berhasil, kata salah satu Pegawai di KPH ibu rapat di Provinsi, katanya.

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *