JAKARTA– Para tersangka kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil kejahatannya. Terbaru Polda Metro Jaya menangkap DM yang berstatus sebagai istri dari tersangka A.
“D ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat TPPU yang dilakukan oleh DPO A alias MD adalah istri dari DPO A,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (13/11).
Dari tangan DM disita uang senilai Rp 2,6 miliar. Dengan rincian, uang tunai Rp 2 miliar, SGD 3.000 atau setara Rp 35,1 juta dan USD 37.000 atau setara Rp 577,2 juta.
“Dari tangan tersangka D, penyidik berhasil menyita berbagai barang bukti, di antaranya uang tunai total Rp 2.687.599.000,” jelasnya.
Selain uang tunai, turut disita 58 perhiasan, enam ponsel, dua mobil, dua jam tangan mewah, serta satu buku tabungan.
“Tentunya, penyidik akan terus melakukan pendalaman secara intensif untuk menangkap pelaku, menyita barang bukti serta mengajukan pemblokiran rekening terkait lainnya,” pungkas Ade.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menetapkan 18 tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Para tersangka ditangkap bergantian sejak dimulai dari penangkapan 11 orang.
“Sampai saat ini terdapat 18 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam kepada wartawan, Senin (11/11).
18 orang ini terdiri dari 10 pegawai Komdigi dan 8 warga sipil. Terbaru penangkapan dilakukan terhadap dua orang brronisial MN dan DM yang kabur ke luar negeri.
“10 pegawai Komdigi dan 8 sipil,” jelas Ade.
Sejauh ini, dari 18 tersangka, baru 6 orang yang diketahui identitasnya. Mereka adalah A, AK, AJ, A, MN dan DM. Sementar, 12 lainnya belum diungkap oleh polisi.

