Surabaya, Media Kortas – Polisi resmi menetapkan status tersangka terhadap Septian Uki Wijaya (38) pemabuk yang mengemudikan mobil Mercy hitam pemicu kecelakaan beruntun di Jalan Kenjeran, Selasa (24/12/2024) sore.
AKBP Arif Fazlurrahman Kasat Lantas Polrestabes Surabaya menyatakan kecelakaan beruntun itu menyebabkan satu korban meninggal dunia pada pagi tadi dan enam korban lainnya luka berat hingga ringan.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi hingga korban menunjukkan bahwa tindakan Septian yang berkendara di bawah pengaruh alkohol dianggap sengaja dan membahayakan barang maupun nyawa orang lain.
Aksi ugal-ugalan tersangka juga menyebabkan kerusakan parah pada lima objek kendaraan dengan rincian satu sepeda angin, satu kendaraan motor, dan tiga mobil, yang satu di antaranya masuk sungai di Jalan Kenjeran.
Dalam peristiwa tersebut, tersangka juga sempat dicurigai mengkonsumsi narkotika. Namun setelah diperiksa hasilnya negatif, tapi Arif menyatakan kandungan alkohol di dalam tubuh septian cukup tinggi.
Akibat perbuatannya Septian dipersangkakan dengan Pasal 312 juncto 321 yakni peristiwa Tabrak Lari. Kemudian diperberat pasal 311 ayat 5; ayat 4; ayat 3; ayat 2 juncto 2106 ayat 1 UU Lalu Lintas No.22 tahun 2009.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Arif.
Sementara itu data terbaru polisi menyebut satu korban meninggal dunia atas nama Prasetyaningsih berusia 63 tahun yang mengendarai sepeda angin dan bekerja sebagai tukang sapu.
“Almarhum dinyatakan meninggal dunia pagi hari ini usia 63 tahun,” tandas Arif

