Jakarta, 4 November 2024 – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) baru-baru ini meluncurkan program baru yang bertujuan untuk mempermudah akses kepemilikan tanah bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang berpenghasilan rendah dan keluarga prasejahtera. Program ini bertujuan untuk menyelesaikan masalah kesenjangan distribusi tanah yang telah lama menjadi tantangan di Indonesia.
Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, menjelaskan bahwa kebijakan ini diluncurkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi ketimpangan sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh ketidakmerataan distribusi tanah. Menurut data yang ada, hampir 50% penduduk Indonesia masih belum memiliki sertifikat tanah yang sah, sementara sebagian besar tanah yang ada dimiliki oleh segelintir orang atau perusahaan besar.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh rakyat Indonesia, terutama mereka yang tinggal di pedesaan atau daerah-daerah yang kurang berkembang, memiliki akses yang adil terhadap kepemilikan tanah. Program ini akan mempermudah proses sertifikasi dan mengurangi biaya-biaya yang selama ini memberatkan masyarakat,” ungkap Sofyan.
Dalam program ini, masyarakat bisa memperoleh tanah dengan cara yang lebih mudah dan terjangkau, termasuk melalui mekanisme tanah untuk rakyat, redistribusi tanah negara, serta penyelesaian sengketa pertanahan secara cepat. Selain itu, pemerintah juga akan memperkenalkan program pendampingan untuk membantu masyarakat mengurus legalitas tanah mereka.

