Menhut RI Dan Kapolri Di minta Turun Tangan Berantas Pembukaan Lahan di Kawasan Hutan Lindung di Kawasan HPT Antakkan Jadi

Kampar Riau, Media Kortas– Syafri Effendi Nasution selaku Bidang OKK DPD Aliansi Kajian Jurnalistik Independen Indonesia ( AKJII) Provinsi Riau Meminta kepada Menteri Kehutanan RI dan Bapak Kapolri agar Turun tangan dalam memberantas Pembukaan Lahan Hutan Lindung dan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) oleh Restu yang berlokasi di Desa Sungai Sarik Wilayah Antakkan Jadi,Kecamatan Kampar Kiri Kabupaten Kampar Provinsi Riau

 

Berbicara terkait Mafia Tanah, di Daerah Provinsi Riau dalam kawasan Hutan Produksi (HPT) dan Hutan Lindung (HL) sejak Kepemimpinan Presiden RI Bapak Joko Widodo yang Priode ke 2. Mafia tanah dalam Kawasan Hutan TNT, Hutan Lindung Dan Kawasan Hutan Produksi sampai sekarang semakin meraja Lela, di karenakan dasar surat Hibah Ninik Mamak Desa. Hendri Setiawan yang berdomisili di Desa Siabu kecamatan Salo Kabupaten Kampar

 

Berdasarkan hasil Investigasi tim Media sejak Sejak tahun 2018 – 2024 pengerusakan kawasan hutan Lindung dn Kawasan hutan Produksi di wilayah kecamatan Kampar Kiri Desa sungai sarik yang terletak di hutan kawasan Antakkan jadi di Batang Ulak, dan seberang Setingkai termasuk di wilayah Desa Sungai Rambai,

 

Dan dalam hal ini Pengusaha Pengerusakan Hutan Kawasan tersebut, yang di wilayah Kecamatan Kampar Kiri adalah yang salah satunya berinisial 1(R) berdasarkan surat Keterangan Hibah Sekeluarga (R) yang di keluarkan oleh Datuk Hendri Setiawan Siabu seluas 60 Ha.

 

Saat di konfirmasi dari tim media saudara Restu yang disebut Pembuka lahan di dalam kawasan HPT/ HL, tanggal 21 Nopember 2024 Via WhatsApp, Menurutnya dirinya selaku warga atau Cucu Ke manakan Datuk Hendri Setiawan siabu membuka lahan di lokasi tersebut seluas kurang Lebih 60 Ha.berdasarkan surat Keterangan Hibah dari Ninik Mamak atau Datuk yang bernama Hendri Setiawan Siabu untuk kami sekeluarga.

 

Di minta salinan Surat Hibah yang yang di berikan Datuk Hendri Setiawan Siabu kepada keluarga seluas 60 Ha. Kata Restu Untuk apa dan apa dasar saya memberikan bapak surat itu dan saya tidak tahu bapak dari mana,walaupun bapak bilang bapak Wartawan” tandasnya

Ditambahkannya lagi, kalau perlu sama bapak surat Hibah itu langsung saja ke Datuk Hendri Setiawan Siabu, dia berhak memberikan nya sama bapak, ucap dan meminta kepada bapak siapa yang memberikan informasi itu, kita buka bukaan saja.

Sesuai keterangan Sumber Tim Media yang tergabung dalam DPD AKJII Provinsi Riau di lapangan 20 Nopember 2024 di Lokasi, menjelaskan bahwa pembukaan lahan di Lahan KAWASAN ANTAKKAN JADI Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar kiri seperti lahan milik Restu itu,adalah sudah pindah tangankan akan tetapi yang kerjakan adalah Pihak Restu, agar tidak disebut di perjualbelikan, sebutnya.

Namun yang jelasnya luas yang di lokasi itu adalah kurang lebih 120 ha dan kalau saya tidak salah milik Oknum di Dinas Pekerjaan Umum di pekanbaru tukas Sumber Tim DPD AKJII Provinsi Riau.

Kita lihat UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 5 menyebutkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan. Sedangkan Pasal 8 berbunyi Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemberantasan perusakan hutan.

Pasal 50 ayat (3) UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menyebutkan bahwa, Setiap orang dilarang: a. mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; b. merambah kawasan hutan, sedangkan huruf j menyebutkan bahwa, membawa alat-alat berat dan atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan, tanpa izin pejabat yang berwenang, juga termasuk yang dilarang.Ancaman memasuki (2) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, huruf b, atau huruf c, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).

Tak hanya itu ancaman pasal 78 angka (9) juga menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf j, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, 00 (lima milyar rupiah).Maka berdasarkan UU 41 tahun 1999 tentang Kehutanan dan Pasal Demi pasal di dalamnya yang menyangkut Pidana kata Syafri Bidang Okk DPD AKJII provinsi Riau yang menyangkut persoalan pembukaan lahan di dalam kawasan di wilayah kecamatan Kampar kiri, yang terletak di Kawas Hutan Lindung (HL) dan Hutan Produksi terbatas Desa Sungai Sarik Dan Sungai Rambai dalam Jangka dekat ini akan kita Sampaikan Kepolda Riau dan Kekapolri Laporannya. katanya.

Terkait pengerusakan Kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT) di Kawasan Antakkan Jadi Desa Sungai Sarik Kecamatan Kampar Kiri yang bermodalkan Surat Hibah Ninik Mamak Antakkan jadi dan Siabu dan Pengajuan Perizinan Perhutanan Sosial ( PS) dengan titik Koordinat Wilayah Balung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *