Pada tanggal 3 November 2024, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo, meluncurkan program baru dari Mabes Polri yang fokus pada pemberantasan tindak pidana korupsi, yang dinamakan “Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”. Program ini bertujuan untuk memperkuat unit-unit Polri dalam menindaklanjuti dan menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi serta sektor-sektor yang rawan penyalahgunaan.
“Korupsi adalah musuh bersama kita. Tidak hanya merusak keuangan negara, tetapi juga menciptakan ketidakadilan sosial. Kami berkomitmen untuk memberikan perhatian lebih pada penanganan kasus-kasus besar yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan anggaran,” ujar Jenderal Listyo Sigit.
Sebagai bagian dari program ini, Polri akan membentuk tim khusus yang akan berkolaborasi dengan KPK dan Kejaksaan untuk menginvestigasi dan menangani kasus-kasus korupsi yang melibatkan dana negara dan aliran dana ilegal. Kapolri juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah dan pengelolaan anggaran akan semakin diperketat.

