Kampar Riau, Media Kortas – Sudah berjalan hampir 2 Priode Firdaus menjabat selaku Kepala Desa Ludai Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Dana Desa (DD) di bangunkan memperbaiki jalan status Kabupaten dari Desa Ludai Ke Desa Muara Silaya sekitar Panjang 14,200 M sesuai yang di ukur Oleh Dinas PU Kabupaten Kampar pada tahun 2003 lalu
Dari hasil keterangan Masyarakat Desa Ludai dan Mantan Kades Dan BPD desa Ludai pada tahun 2019 lalu jalan kabupaten dari Desa Muara Silaya menuju Ludai sepanjang 14,200 M itu tahun 2003 semasa pak Jefri Bupati Priode pertama sudah di buka dengan dana APBD Kabupaten Kampar sepanjang 6 KM.
Mengingat 8,200 M lagi belum dikerjakan, Mantan Kades menghadap ke Bapak Bupati Meminta di lanjutkan dengan permintaan kita walaupun di marahi kita diberikan dana Anggaran Biaya Tambahan ( ABT) tahun 2003 namanya untuk lanjutannya pada saat itu yang ukur lagi melalui pihak pekerjaan umum (PU) pada saat itu,di dampingi Nasrun pengukuran jalan sampai lingkar ludai- Desa Dua Sepakat, sudah cat merah, Sungai Santi yang tembusnya ke Pulau Pencong Gema di beri cat biru

Poto Alat Berat sedang Bekerja di Jalan Berstatus jalan Kabupaten dan anggaran dana nya dialokasikan Dana Desa ( DD)
Di jelaskan mantan Kades Desa Ludai Nasrun alias Gomuk di hadapan warga beberapa waktu lalu kepada wartawan buka pertama yang membawa alat berat membuka jalan kabupaten melalui Kontraktor saat itu Ujai sepanjang 6 KM tahun 2003.
Bila ada ketentuan atau Pidana Dana Desa (DD) dilarang dibangunkan ke jalan status Kabupaten tangkap Kepala Desa Ludai Firdaus,dan Pendamping, sejak tahun 2018- 2024 Perbaikan jalan Status jalan kabupaten Kades Desa Ludai pergunakan Dana Desa (DD) mengurus jalan setatus jalan Kabupaten Inspektorat Kabupaten Kampar Melindunginya.

Dan ini Plang Merek Kegiatan Proyek Dana Desa (DD) Tahun 2019, yang dialokasikan pengerjaan Jalan Berstatus Jalan Kabupaten di PU Kampar. Jelas Pidananya???.
Informasi lain yang dirangkum awak media dari salah satu Perangkat Desa Tetangga sebutkan kepada Mantan Kades Ludai, Kami saja gorong gorong yang kami bangun di jalan kabupaten kami di periksa, sebut Oknum Perangkat desa tetangga, yang berinisial (P) tetapi kades Ludai setiap tahun bangunkan Dana Desa (DD) , karena dalam LPJ nya di buat hasil pekerjaan swadaya masyarakat untuk loloskan LPJ nya sebut sumber tadi.
Berdasarkan peraturan Kata Menteri PDTT Marwan Jafar menjelaskan, penggunaan dana desa hanya untuk pembangunan infrastruktur desa., karena Jalan Berstatus jalan kabupaten dana APBD Kabupaten. maupun bangun kantor Desa ini dalam penjelasan nya di tahun 2016 lalu saat Raden Maryadinata, Kades Cibodas Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor ajukan pertanyaannya

Ini Poto hasil audit BPK RI Tahun 2016 lalu korupsi DD Ludai Oleh Kepala Desa Firdaus.
Bila melihat pernyataan dan keterangan Menteri PDTT Marwan Jafar, dan juga ada hasil Pemeriksaan BPK RI Wil.Riau senilai Rp.275 Juta dan juga dana Desa di bangunkan ke Jalan Berstatus jalan Kabupaten sudah bisa di tahan karena dianggap menyalahgunakan kewenangannya.
Terkait dana Desa (DD) dibangunkan ke jalan status jalan kabupaten,juga kepala Desa Ludai Firdaus telah dilaporkan ke polda Riau subdit III Tipikor pada tanggal 09 Oktober tahun 2019 lalu terkait dugaan penggelembungan pembangunan Dana Desa per kegiatan nya bukti Hasil Audit BPK Wil Riau sebesar Rp.275 Juta rupiah dilimpahkan ke Polres Kampar, setelah pelapor di mintai Keterangan, namun sampai saat ini berkas laporan tersebut di Petieskan polres Kampar lewat Kanit Tipikor.
Sementara anggaran biaya Pengerjaan jalan Status Jalan Kabupaten dari Dana Desa Ludai setiap tahun anggaran mencapai Rp.86.375.000,-Delapan puluh enam Juta tig ratus tujuh puluh Lima ribu rupiah tertulis di dalam Plang kegiatan, padahal anggaran pengerjaannya pertahun termasuk anggaran sewa alat dan BBM,sebesar Rp.67 Juta dibayar, tapi di Plang kegiatan nilai berbeda.
Diluar Dugaan korupsi Dana Desa (DD) juga penyalah Gunaan Jabatannya dan wewenang dalam pelaksanaan pelaksanaan Program dana Desa, “Firdaus juga bekerja sama Dengan Saudara EVIANTO Manager Dana BUMDES sejak 2018 Menggerogoti Dana BuMdes Rp. 460 Juta Rupiah di duga di buat untuk keperluan Pribadinya di Klup malam, dan sampai sekarang BUMDES Desa Ludai Tidak ada. sebut tokoh warga Desa Ludai.
Yang paling disayangkan Pelapor saat itu, Tembusan surat laporan diantar ke Kantor Camat Kampar Kiri Hulu di Gema di terima SEKCAM dan langsung memarahi tim Pelapor dan Mencoret tembusan laporan itu,dan menyebutkan jangan lapor laporkan kepala Desa Ludai dia itu Bersih dari Korupsi, sebutnya sambil meninggalkan tim Pelapor di ruangan bagian umum.
Tokoh Desa Ludai dan Masyarakatnya berharap kepada kejaksaan Agung atau Kejati Riau agar memeriksa Kepala Desa Ludai bapak Firdaus dalam hal dugaan korupsi seperti Kades kades daerah lain yang sedang gencar di perbincangkan di kalangan Netizen, Bangunlah APH
Saat di Minta petunjuk ke Bapak Camat Kampar Kiri Hulu, Bapak Bustamar, apakah Boleh Dana Desa di alokasikan memper baiki Jalan Status Jalan Kabupaten Ini Jawabannya Jln kabupaten itu wewenang kabupaten bukan wewenang desa pak.

