Denpasar, Media Kortas – Tensi politik di Bali menjelang pencoblosan pada 27 November besok, kian memanas. Dua pasangan calon gubernur, Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana (Mulia-PAS) dan Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta (Koster-Giri) saling lapor terkait dugaan pelanggaran pilkada.
Paslon nomor urut 1 Mulia-PAS melaporkan Koster-Giri ke Bawaslu, sementara paslon nomor urut 2 Koster-Giri melaporkan Mulia-PAS ke Polda Bali. Berikut rangkuman laporan kedua paslon itu.
Mulia-PAS Laporkan Tiga Dugaan Pelanggaran
Mulia-PAS melalui tim hukum mereka melaporkan tiga dugaan pelanggaran pilkada ke Bawaslu. Tim hukum ini menamakan diri Legal Advokat Gadjah Agus Suradnyana (LAGAS).
“Kami dari tim hukum LAGAS, mewakili pasangan Mulia-PAS, menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Kami menyampaikan ada tiga perbuatan,” ujar Ketua Tim LAGAS, Fahmi Yanwar Siregar, di Denpasar, Senin (25/11/2024) petang.
Tim Hukum Mulia-PAS Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Bali
Wakil Ketua Tim LAGAS I Ketut Reksa Wijaya menerangkan bantuan keuangan khusus (BKK) seharusnya dihentikan selama tahapan Pilkada 2024. Menurutnya, pencairan dana BKK saat tahapan pilkada berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politis.
“Sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri, selama perhelatan pilkada, (BKK) itu disetop. Agar dana BKK ini jelas. Bahwa ini memang untuk pembangunan daerah atau tujuan politis?” ujar Reksa.
Dugaan Bagi-bagi Beras Mulia-PAS: Bantahan Timses hingga Ultimatum Bawaslu
Tim hukum Mulia-PAS juga melaporkan pertemuan Koster-Giri dengan sejumlah organisasi masyarakat. Fahmi menuding rival politik Mulia-PAS dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2024 itu digelar pada Minggu (24/11/2024) atau saat memasuki masa tenang.
Terakhir, terkait dugaan pengerahan ASN. Berdasarkan data yang dikantongi Fahmi, terjadi pengerahan ASN untuk memantau dan melaporkan situasi di tempat pemungutan suara (TPS). Fahmi berharap Bawaslu Bali menindaklanjuti ketiga dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh tim hukum Mulia-PAS itu.
Ia mengeklaim telah mengantongi bukti-bukti dugaan pelanggaran untuk diserahkan ke Bawaslu Bali. “Di antaranya ada screenshoot percakapan untuk dilakukan pertemuan. Kemudian ada bukti surat pencairan dana, SP2D. Terakhir ada surat tugas dari salah satu sekretaris daerah,” pungkas Fahmi.
Koster-Giri Lapor ke Polda Bali
Sementara itu, tim hukum Koster-Giri membuat laporan ke Polda Bali. Mereka melaporkan dugaan pelanggaran dalam Pilkada Bali 2024.
Tim hukum Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan, mengungkapkan telah mengantongi sejumlah bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ia mempersoalkan dugaan pembagian beras dan kupon murah oleh rival Koster-Giri dalam Pilgub Bali 2024.
“Menyikapi situasi dua hari kemarin, kami mendapat informasi di masyarakat, medsos, ada peristiwa beredarnya beras dan pembagian kupon. Pembagian kupon harga murah dapat beras,” ujar Hendrawan saat dihubungi detikBali, Senin (25/11/2024).
Tim Hukum Koster-Giri Laporkan Acara Bagi-bagi Beras ke Polda Bali
Laporan dugaan pelanggaran pilkada itu disampaikan ke Polda Bali pada Minggu (25/11/2024).
Hendrawan mengungkapkan dugaan bagi-bagi beras tersebut terjadi di sejumlah kabupaten/kota di Bali. Dia menilai kegiatan tersebut berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di tengah tahapan pilkada yang memasuki masa tenang.
Klarifikasi Bagi-bagi Beras di Klungkung, Timses Mulia-PAS: Bukan Kampanye
Tim Koster-Giri, Hendrawan berujar, telah melampirkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran itu. Mulai dari cuplikan video, foto, dan informasi lain yang telah dihimpun masyarakat maupun tim pemenangan Koster-Giri.
Hendrawan berharap Polda Bali dapat melakukan pengawasan dan menindaklanjuti bila terjadi pelanggaran pilkada. “Kami berharap Polda Bali mohon juga ikut turun melakukan pencegahan, pengawasan. Kalau ditemukan unsurnya, juga diproses,” imbuhnya.
Menurut Hendrawan, tim Koster-Giri juga telah melaporkan kasus tersebut ke Bawaslu Bali. Ia meminta Bawaslu Bali memperketat pengawasan bagi-bagi beras dan kupon murah tersebut.

